Thursday, July 9, 2015

DAFTAR UJIAN KHUSUS AGUSTUS 2015 PRODI ILMU KOMUNIKASI

Berikut informasi terkait Ujian Khusus : Ujian Khusus akan dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2015, bertempat di Lantai 2 Gedung B Fakultas Komunikasi dan Bisnis. Untuk tingkat 1 mulai pukul 08.00 WIB, sedangkan yang tingkat 2 mulai pukul 10.00 WIB

Daftar nama peserta Ujian Khusus terbaru dapat dilihat pada link berikut : 
http://bit.ly/1N3xpk8

Sumber : Prodi IKOM

Sunday, July 5, 2015

HERREG 15/16

Registrasi Gs 1516

Download Pengumuman Lengkap : PANDUAN REGISTRASI 201520150529162231347


Petunjuk Pembayaran melalui Bank Mandiri :

1. Pembayaran melalui ATM : Juklak H2H UNIV TELKOM – ATM 09122014
3. Pembayaran melalui internet Banking : Juklak H2H UNIV TELKOM – internet banking 09122014
Petunjuk Pembayaran melalui BNI (ATM & Teller ) : TATA CARA PEMBAYARAN SPC Telkom University_BNI
Tarif BPP : Tarif BPP TA1415
———————————————
Pengumuman Her-Registrasi Semester Ganjil Tahun Akademik 2015/2016

Sesuai Kalender Pendidikan dan Aturan Akademik Universitas Telkom, disampaikan informasi jadwal kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Registrasi Semester Ganjil Tahun Akademik 2015/2016 adalah sebagai berikut :

1. Pembayaran BPP
  1. Mahasiswa dalam masa studi normal : 06 Juli s.d 14 Agustus 2015
  2. Mahasiswa melampaui masa studi normal :  05 s.d 19 Agustus 2015
*) Masa studi normal adalah : S1 ≤ 4 tahun ,D3 ≤ 3 tahun

2. Perwalian dan Registrasi
  1. Mahasiswa dalam masa studi normal : 03 s.d 16 Agustus 2015
  2. Mahasiswa melampaui masa studi normal : 05 s.d 19 Agustus 2015
3. Perubahan Rencana Studi (PRS) : 31 Ags. s.d 04 Sep. 2015

4. Awal Perkuliahan Semester Genap 2013/2014 : 24 Agustus 2015

5. Batas akhir pengajuan cuti akademik : 03 September 2015


      Tata cara Pembayaran Biaya Pendidikan Universitas Telkom, perwalian serta registrasi dilaksanakan sesuai dengan panduan registrasi yang terdapat pada Lampiran-1, dan dapat diunduh melalui laman i-Gracias atau website BAA http://baa.telkomuniversity.ac.id

            Keseluruhan mahasiswa wajib mentaati ketentuan registrasi tersebut, keterlambatan registrasi, registrasi yang tidak tuntas hingga cetak KSM atau bila mahasiswa tidak melaksanakan registrasi sesuai jadwal, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

———————————————–
Lampiran-1 : PANDUAN REGISTRASI
Her-registrasi akademik adalah tahapan awal yang wajib ditempuh oleh mahasiswa untuk memperoleh hak atau izin mengikuti perkuliahan, praktikum dan kegiatan akademik lainnya di Universitas Telkom pada semester tertentu. Registrasi akademik meliputi kegiatan:
  1. Perwalian off line/ tatap muka
  2. Pengajuan cuti kuliah (Jika akan melakukan cuti)
  3. Pembayaran uang kuliah
  4. Input mata kuliah
  5. Perwalian on line
  6. Perubahan Rencana Studi (bila ada perubahan)
———————————————————————
  1. Tata Cara Pembayaran
Pembayaran hanya dilakukan melalui menu “Pembayaran Pendidikan” pada Aplikasi Transaksi Bank Mandiri atau BNI (tata cara pembayaran dapat diunduh di website BAA http://baa.telkomuniversity.ac.id atau i-Gracias).

Setelah mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendidikan, maka system akan langsung melakukan auto update status lunas pembayaran di i-Gracias. Update dilakukan setelah 1 hari pembayaran di Bank. Sangat disarankan membayar biaya pendidikan paling lambat H-1 sebelum melakukan input registrasi. Apabila terjadi ketidaksesuaian tagihan biaya pendidikan, maka dapat menghubungi Bagian Keuangan 082214161954 atau 022-7564108 ext: 2440. Bila terjadi permasalahan terkait system maka dapat menghubungi Helpdesk SISFO melalui nomor telepon 082319949941, 082319949942, 082319949943, 082319949940.

Registrasi dan Pembayaran BPP Paket/Reguler
Pembayaran BPP Paket/Reguler diberlakukan bagi Mahasiswa dalam masa studi normal :
  • Prodi S1 : Angkatan 2012, 2013, 2014, 2015
  • Prodi D3 : Angkatan 2013, 2014, 2015
  • S1 Pindahan/Transfer kredit : Angkatan 2013, 2014
Pembayaran dilaksanakan SEBELUM perwalian dan registrasi
  • Pembayaran BPP Paket : 06 Juli s.d 14 Agustus 2015
Input mata kuliah, Perwalian dan cetak Kartu Studi Mahasiswa (KSM) dilakukan setelah mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendidikan hanya melalui Bank Mandiri dan BNI dan terverifikasi lunas di i-Gracias baik melalui input token secara mandiri ataupun auto update system.
Untuk mengatur beban akses server registrasi, maka dilakukan pembagian akses registrasi dengan jadwal sebagai berikut :
  1. Angkatan 2014 : mulai Tgl 03 Agustus 2015 Pk. 08.00
  2. Angkatan 2013 : mulai Tgl 03 Agustus 2015 Pk. 14.00
  3. Angkatan 2012 : mulai Tgl 04 Agustus 2015 Pk. 08.00

Registrasi BPP dan Pembayaran Non Paket/Non Reguler
Registrasi mahasiswa yang melampaui masa studi normal :
  • Prodi S1 : Angkatan 2009, 2010 dan 2011
  • Prodi D3 : Angkatan 2011 dan 2012
  • S1 Pindahan/Transfer kredit : Angkatan 2012
Pembayaran BPP dilaksanakan SESUDAH perwalian dan registrasi
  • Perwalian, input mata kuliah dan Registrasi : 05 s.d 19 Agustus 2015
  • Pembayaran BPP non Paket : 05 s.d 19 Agustus 2015

Tarif BPP non paket dapat diunduh melalui laman i-Gracias atau website BAA.
Cetak Kartu Studi Mahasiswa (KSM) dilakukan satu hari setelah mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendidikan hanya melalui Bank Mandiri dan BNI dan terverifikasi lunas di i-Gracias melalui auto update system.

Pembayaran hanya dilakukan melalui menu “Pembayaran Pendidikan” pada Aplikasi Transaksi Bank Mandiri atau BNI (tata cara pembayaran dapat diunduh di website BAA http://baa.telkomuniversity.ac.id atau i-Gracias).

Perwalian
  • Perwalian dilaksanakan apabila mahasiswa telah melakukan input pengambilan mata kuliah dan mendapatkan persetujuan dosen wali baik secara online ataupun on-site. Setelah disetujui dosen wali, mahasiswa tidak dapat membatalkan mata kuliah.
  • Perwalian tatap muka secara langsung diwajibkan bagi mahasiswa dengan Dosen Wali dengan pengaturan jadwal oleh Dosen Wali ( sesuai dengan Aturan Akademik pasal 41 mengenai perwalian bahwa perwalian tatap muka diwajibkan minimal 3 kali dalam 1 semester) yang dapat dilakukan pada masa perkuliahan.
  • Untuk pengambilan mata kuliah pada tingkat yang sesuai angkatan mahasiswa (bukan mata kuliah ambil atas atau ambil bawah) harus sesuai dengan kelas asalnya.
  • Dosen wali memeriksa dan memastikan bahwa mahasiswa mengambil mata kuliah sesuai dengan prioritas penyelesaian kelulusan tingkat studi yang terendah, serta tidak mengambil kelas mahasiswa lain.
Pencetakan KSM (Kartu Studi Mahasiswa)
  • Pencetakan KSM WAJIB dilaksanakan dalam rentang waktu jadwal registrasi oleh mahasiswa secara mandiri sebagai pertanda bahwa perwalian, registrasi dan pembayaran BPP telah selesai dilaksanakan
  • Merupakan syarat kemunculan nama mahasiswa dalam Daftar Hadir Kuliah dan Daftar Peserta Ujian
  • Pencetakan dilakukan secara on-line dari tempat/lokasi masing-masing, disediakan versi PDF-nya
  • Kelalaian mencetak KSM akan berakibat dikenakan sanksi berupa denda Rp50.000,00(Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari, maksimal Rp 500.000,00.

Perubahan Rencana Studi (PRS)
  • PRS dilaksanakan hanya pada 31 Ags. d 04 Sep. 2015
  • Mahasiswa hanya diperbolehkan melakukan drop matakuliah melalui ijin (ACC) Dosen Wali
  • Penambahan/Penukaran MK hanya dapat dilakukan untuk menghindari bentrok jadwal MK yang tidak dapat dihindari, melalui ijin dari Dosen Wali dan persetujuan Ketua Program Studi
  • PRS untuk mahasiswa dengan status pembayaran Non-Paket (melebihi masa studi normal) dapat menyebabkan perubahan pembayaran BPP (diselesaikan melalui Rekening Bank Mandiri dengan validasi oleh Bagian Keuangan)
  • PRS untuk membatalkan mata kuliah tertentu, akan dikembalikan biaya per SKS-nya hanya bila dibatalkan oleh Pihak Institusi karena alasan akademik tertentu.


Keterlambatan Registrasi (Input pengambilan Matakuliah, ACC Dosen Wali dan Cetak KSM on-line
  • Keterlambatan akan dikenakan sanksi berupa denda Rp50.000(Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari, maksimal Rp 500.000,00.
  • Keterlambatan hanya diberikan toleransi hingga berakhirnya masa PRS ( Perubahan Rencana Studi)
  • Keterlambatan yang melampaui masa berakhirnya PRS akan menyebabkan mahasiswa dianggap mengajukan rencana studi 0(nol) SKS, dengan penetapan sebagai mahasiswa non aktif serta dikenakan sanksi mangkir dan biaya denda mangkir sesuai dengan Aturan Akademik Universitas Telkom bila mendaftar pada semester berikutnya (Aturan Akademik Universitas Telkom Pasal 48 ayat 7).


Pengajuan Cuti Akademik
  1. Mekanisme pengajuan : mengisi dan melengkapi persyaratan sesuai formulir cuti akademik. Formulir cuti akademik dapat didownload di i-Gracias atau website BAA, Bila pengajuan cuti disetujui, maka mahasiswa membayar biaya status sesuai Aturan Akademik
  2. Batas akhir pengajuan : 03 September 2015. Mahasiswa yang tidak mengajukan cuti dan tidak melaksanakan registrasi maka diperlakukan sebagai mahasiswa mangkir.
  3. Cuti Akademik tidak mengakibatkan bertambahnya batas masa studi maksimal, dan hanya diperkenankan mengambil cuti akademik 1 (satu) semester selama menempuh studi di Universitas Telkom.


Registrasi Bagi yang hanya mengambil Tugas Akhir/Proyek Akhir/Skripsi
Mahasiswa yang lulus Sidang Akademik Kelulusan/Judicium hingga masa berakhirnya PRS (04 Sep. 2015) dibebaskan dari kewajiban registrasi semester Ganjil Tahun Akademik 2015/2016.


Registrasi Mahasiswa yang mendapatkan beasiswa
1). Bagi mahasiswa penerima beasiswa JPPA-U, The Best 3, dan BEA OSN pembayaran biayakuliah ditentukan dengan perolehan IPS (Indeks Prestasi Semester).Apabila perolehan IPS kurang dari 3.50 maka mahasiswa yang bersangkutan akan dikenakan biaya kuliah sebagai berikut:

a. 3.25 ≤ IPS ≤ 3.50 : Membayar 25% dari BPP
b. 3.00 ≤ IPS < 3.25 : Membayar 50% dari BPP
c. IPS < 3.00 : Membayar 100% dari BPP

2) Secara sistem, keseluruhan mahasiswa yang mendapatkan beasiswa pada semester sebelumnya, maka diperkenankan melaksanakan registrasi terlebih dahulu hingga penetapan keputusan besaran beasiswa yang diterima berdasarkan akhir perhitungan nilai semester sebelumnya serta ketentuan beasiswa yang didapat. Setelah terbit keputusan tentang besaran beasiswa, maka mahasiswa wajib melunasi kewajiban sisa pembayaran paling lambat sebelum masa cetak kartu ujian tengah semester (UTS). Keterlambatan pelunasan sisa kewajiban akan menyebabkan mahasiswa beasiswa tidak dapat mengikuti UTS.

Registrasi Mahasiswa setelah Mangkir Semester Sebelumnya
Mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang selama satu semester, bila pada semester berikutnya yang bersangkutan mendaftar kembali:
  • Harus mengajukan permohonan dan menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dosen Wali yang diperkuat oleh Ketua Program Studi yang ditujukan kepada Direktur Akademik, sebelum masa registrasi dimulai
  • Permohonan dapat disetujui/ditolak berdasarkan dapat atau tidaknya diterima alasan mangkir dan kemungkinan masih dapat diselesaikannya beban studi tersisa dalam rentang masa studi tersisa.
  • Setelah permohonan registrasi disetujui, maka mahasiswa melapor ke Keuangan Universitas Telkom ( Gedung P Lantai 3) untuk mendapatkan rincian biaya yang harus dibayarkan, kemudian menyetorkan biaya mangkir registrasi sebesar 1x 100% BPP semester Genap 2014/2015 (bagi mahasiswa dalam masa studi normal, bagi mahasiswa diluar masa studi normal maka dikenakan tarif BPP Paket pada semester ketika masih dalam masa studi normal), serta biaya pendidikan semester Ganjil 2015/2016. Bukti setor asli pembayaran biaya mangkir tersebut diserahkan ke LAAK Fakultas untuk keperluan pembukaan blokir registrasi
  • Bila permohonan diterima, status kemahasiswaan yang bersangkutan adalah Mahasiswa Percobaan satu Semester dengan syarat:
    1. Jumlah SKS yang diambil maksimum 20 SKS
    2. IPS (Indeks Prestasi Semester) yang harus dicapai tidak kurang dari 2,00
  • Bila setelah berjalan satu semester seperti dimaksud pada butir di atas :
    1. Dipenuhi: status kemahasiswaan akan diubah (pada semester berikutnya) menjadi mahasiswa biasa
    2. Tidak Dipenuhi: status kemahasiswaan gugur dan tidak diperkenankan melanjutkan studi di Universitas Telkom.


  1. Pedoman Akademik Universitas Telkom (Keputusan Rektor No. KR. 078/AKD27/WR1/2015) dan berbagai regulasi nasional yang mendasarinya dapat diunduh di http://www.telkomuniversity.ac.id/index.php/page/download .
Sebagai implikasi dari perubahan aturan dalam regulasi nasional pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), maka dimulai sejak Semester Ganjil 2014/2015, mahasiswa hanya diberikan toleransi mangkir registrasi selama 1(satu) semester saja. Bila hingga berakhirnya masa PRS semester berikutnya tidak mengajukan permohonan untuk aktif kembali sebagai mahasiswa, maka yang bersangkutan direkomendasikan untuk undur diri atau drop out pada sidang akademik semester tersebut.

Berikut adalah Help Centre Her-Registrasi yang dapat dihubungi jika terjadi permasalahan terkait Her-Registras :
Kontak bagian keuangan finance@telkomuniversity.ac.id
082214161954 (pak agung)
022-7564108 / 2440

gedung P fakuktas teknik elektro lantai 3



Sumber : http://baa.telkomuniversity.ac.id/registrasi-gs-1516/