Friday, March 18, 2016

Sharing Session Magang & Sempro

BANDUNG, TEL-U, Rabu, 16 Maret 2016. Diselenggarakannya acara sosialisasi mengenai Magang dan Sempro (Seminar Proposal). Acara ini diadakan setiap tahunnya, karena setiap tahunnya mahasiswa/i prodi IKOM tingkat 3 pasti ada kegiatan Magang dan Pengumpulan Sempro.  Adapun isi dari sosialisasi tersebut membahas mengenai ; syarat-syarat magang, prosedur desk evaluation, dan syarat-syarat sidang skripsi.

Ada beberapa prosedur mengenai menjalankan magang :
1) Mahasiswa input MAGANG di Igracias
2) Mahasiswa mengisi form pengajuan surat pengantar magang
3) Sekre LAAK melakukan verifikasi dan menerbitkan surat pengantar magang
4) Mahasiswa menyerahkan surat pengantar magang ke perusahaan
5) Lamaran (ketika tidak diterima kembali ke poin nomer 2)
6) Jika diterima, mahasiswa mengisi form pengajuan pembimbing magang
7) Sekre LAAK menerbitkan tugas pembimbing dan berkas magang lainnya
8) -Mahasiswa menemui pembimbing magang untuk mendapat pengarahan sebelum dan selama
      magang
    -Magang selama 30 hari kerja (minimal)
    -Menyusun laporan magang
9) Pembimbing magang membimbing serta memberikan penilaian magang
10) Mahasiswa menyerahkan berkas penilaian magang ke sekre LAAK
11) Sekre LAAK memasukkan nilai Magang.
12) Selesai 


Adapun beberapa hal yang menjadi syarat agar bisa melaksanakan magang antara lain :
1) Lulus perkuliahan tingkat II 
2) lulus Tingkat II
3) Minimal jumlah mata kuliah yang sudah tuntas sebanayak 90 SKS dengan IP di atas 2.00. 
4) Dapat dilaksanakan paling awal pada akhir perkuliahan Semester VI.
5) Input Mata Kuliah Magang
6) Paling sebentar masa kerjanya adalah 30 Hari
7) Pelaksanaan Magang dibimbing oleh pembimbing lapangan dari perusahaan/instansi 
8) Pembimbing di bidang Akademik untuk kegiatan Magang adalah Dosen Wali masing-masing.

Serta penjelasan mengenai alur pendaftaran desk evaluation :
1) Mahasiswa input pendaftaran online melalui http://goo.gl/Tdvg1X
2) Mahasiswa menyerahkan draft dan kelengkapan desk evaluation ke Sekre LAAK
3) Sekre LAAK melakukan verifikasi dan rekap pendaftaran (Jika tidak lengkap kembali ke poin nomor 1)
4) Jika lengkap, KK melakukan dosen penguji
5) Sekre LAAK mendistribusikan berkas DE (Desk Evaluation) ke dosen penguji
6) Dosen menyerahkan berkas penilaian/berkas revisi ke LAAK dan LAAK menginformasikan
    Mahasiswa peserta DE
7) Mahasiswa datang ke Sekre LAAK untuk mengambil hasil revisi dari penguji dan konsultasi ke
     pembimbing
8) Selesai

Yang terakhir yaitu penjelasan mengenai syarat-syarat agar bisa mengikuti sidang skripsi :
1) Mahasiswa input pendaftaran online melalui http://goo.gl/Ox24sr
2) Mahasiswa menyerahkan draft dan kelengkapan sidang skripsi ke Sekre LAAK
3) Sekre LAAK melakukan verifikasi rekap pendaftaran (Jika tidak lengkap, maka kembali ke poin
    nomor 1)
4) Jika lengkap, KK menentukan siapa dosen penguji dan menentukan jadwal sidang skripsi
5) sekre LAAK memberikan informasi mengenai jadwal dan berkas sidang.
6) Mahasiswa dan dosen penguji melaksanakan sidang skripsi
7) Mahahsiswa menyerahkan berita acara revisi sidang skripsi ke sekre LAAK. (RIN)


0 comments:

Post a Comment