Thursday, May 31, 2018

Hari Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila, beda loh!!


Halo ikommers!

Udah pada tau kan, kalau sejak tahun lalu 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional? 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Jokowi lewat keputusan presiden nomor 24 tahun 2016 tentang hari lahir Pancasila.
Tapi, ikommers sudah tau belum, bedanya hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pancasila?
Hari Kesaktian Pancasila berkaitan dengan peristiwa G30S/PKI yang terjadi pada 30 September 1965. Peristiwa usaha PKI untuk mengubah unsur Pancasila menjadi komunis sebagai ideologi negara. Pembantaian pun dilakukan terhadap 6 jenderal dan 1 kapten sebagai upaya kudeta. Namun pada akhirnya hal ini bisa diredam oleh otoritas militer Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan tanggal 30 September sebagai hari peringatan G30S/PKI dan 1 Oktober sebagai hari kesaktian Pancasila.

Sedangkan Hari Pancasila berkaitan dengan lahirnya Pancasila. Tanggal 1 Juni dipilih sebagai hari Pancasila karena penetapan hari Pancasila mengacu pada siding Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei – 1 Juni 1945. Istilah Pancasila diperkenalkan oleh Sukarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945.
Rumusan yang dibacakan oleh Sukarno berbeda dengan Pancasila yang kita kenal sekarang. Dasar negara yang saat itu disampaikan Sukarno adalah Kebangsaan, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setelah itu, dibentuk kembali panitia kecil yang bertugas untuk merumuskan kembali Pancasila yang dijabarkan oleh Sukarno. Panitia tersebut bernama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI yang terdiri dari 9 orang sempat merumuskan Piagam Jakarta. Namun Piagam Jakarta sempat ditolak oleh perkilan dari Indonesia Timur. Pada 18 Agustus 1945 barulah ditetapkan Pancasila yang kita kenal sekarang yang berbunyi:

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Sumber: